Edukasi dan Pengamanan Aset Umat, Sosialisasi Legalitas Tanah Wakaf Sukses Digelar di Masjid Al-Hidayah Sungai Ambawang
SUNGAI AMBAWANG — Dalam upaya memperkuat tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan, kegiatan Sosialisasi Legalitas dan Tata Kelola Tanah Wakaf sukses dilaksanakan di Masjid Al-Hidayah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama pengurus Masjid Al-Hidayah dengan pihak terkait, serta menghadirkan narasumber dari BWI Kabupaten Kubu Raya dan Kementerian Agama. Acara ini dihadiri oleh para nazhir, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan warga setempat.
Ketua Pengurus Masjid Al-Hidayah Sungai Ambawang menyampaikan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan hal krusial yang harus diperhatikan demi kemaslahatan bersama. Terlebih lagi, kawasan Sungai Ambawang yang terus berkembang pesat menjadikan penataan dokumen batas tanah dan kepemilikan sah menjadi kebutuhan mendesak.
"Masjid Al-Hidayah dan fasilitas di sekitarnya berdiri di atas niat tulus para wakif. Tugas kita sebagai penerima amanah adalah memastikan bahwa niat mulia tersebut terlindungi oleh hukum negara melalui sertifikat wakaf yang sah, agar tidak memicu potensi sengketa di kemudian hari," ungkapnya dalam sambutan pembukaan.
Dalam pemaparannya, perwakilan BPN Kabupaten Kubu Raya menjelaskan kemudahan jalur serta persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf, mulai dari penyiapan dokumen alas hak awal hingga pengukuran lokasi. Di saat yang sama, tim BWI dan Kemenag Kubu Raya memberikan edukasi mengenai tata cara pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta pentingnya keabsahan susunan pengurus Nazhir.
Antusiasme peserta terlihat saat sesi diskusi dan klinik konsultasi pemberkasan. Banyak pengurus masjid dan musholla sekitar yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala dokumen tanah yang sedang dihadapi di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aset tanah wakaf di wilayah Sungai Ambawang, khususnya di lingkungan Masjid Al-Hidayah, dapat bersertifikat resmi demi menjamin keberlanjutan fungsi ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan hingga masa yang akan datang.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!