Rapat Program Kerja BWI Kubu Raya
Kubu Raya --- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Kubu Raya memegang peran strategis dalam mengawal tata kelola, pengamanan, dan pengoptimalan potensi aset wakaf di daerah. Luasnya wilayah geografis Kubu Raya serta tingginya potensi wakaf—baik wakaf tanah (melalui tempat ibadah dan pendidikan) maupun potensi wakaf uang—menuntut ketersediaan sistem tata kelola yang profesional, akuntabel, dan tepercaya.
Dokumen evaluasi ini disusun untuk memetakan capaian program kerja yang telah berjalan, mengidentifikasi hambatan di lapangan, serta menyusun langkah strategis perbaikan demi mewujudkan kemandirian ekonomi umat berbasis literasi dan tata kelola wakaf yang unggul.
Capaian Program: BWI Kubu Raya terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dan Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya dalam mempercepat percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sejumlah aset tanah masjid, musala, dan lembaga pendidikan telah terdata dan masuk dalam proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga Sertifikat Tanah Wakaf.
Catatan Evaluasi & Hobi/Kendala: Masih ditemukan aset tanah milik masyarakat yang diwakafkan secara lisan tanpa dokumen legalitas pendukung. Hal ini memicu potensi sengketa di kemudian hari atau kesulitan pendataan administrasi di tingkat desa/kecamatan.
Capaian Program: Pembinaan berkesinambungan telah dilakukan untuk mendorong peningkatan peran Nazhir—dari yang semula hanya bersifat menjaga/mengamankan (passive nazhir) menjadi Nazhir yang mampu mengelola aset secara produktif (active nazhir).
Catatan Evaluasi & Kendala: Keterbatasan kapasitas SDM, pemahaman regulasi perwakafan, serta kurangnya literasi kewirausahaan di tingkat Nazhir perdesaan menjadi tantangan utama dalam mengubah skema pengelolaan aset wakaf menjadi bernilai ekonomi.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
