Amankan Aset Tempat Ibadah, BWI Kubu Raya Gelar Sosialisasi Legalitas Tanah Wakaf di Surau Al-Ikhlas Desa Arang Limbung
SUNGAI RAYA — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya terus bergerak aktif dalam mengamankan dan menata administrasi aset-aset keagamaan masyarakat. Kali ini, BWI Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Legalitas dan Tata Kelola Tanah Wakaf yang bertempat di Surau Al-Ikhlas, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada.
Agenda ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus BWI Kabupaten Kubu Raya, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Turut hadir pula pemerintah Desa Arang Limbung, para pengurus nazhir, tokoh agama, serta jemaah dan warga setempat.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pendampingan langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf resmi dari negara. Mengingat kawasan Desa Arang Limbung di Kecamatan Sungai Raya berkembang sangat pesat sebagai area pemukiman dan pusat aktivitas masyarakat, kepastian legalitas hukum atas tanah surau dan rumah ibadah menjadi hal yang sangat krusial.
Ketua BWI Kabupaten Kubu Raya dalam pemaparannya menegaskan bahwa penertiban administrasi tanah wakaf adalah ikhtiar penting untuk menjaga amanah suci dari para wakif.
"Surau Al-Ikhlas merupakan pusat kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan warga sekitar. Melalui sosialisasi ini, BWI hadir untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan memiliki payung hukum yang kuat dan bersertifikat resmi, sehingga niat mulia para pendahulu kita terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang," tegasnya.
Dalam sesi dialog, pihak BPN dan Kemenag Kubu Raya turut memaparkan kemudahan alur pengurusan sertifikat wakaf gratis serta syarat-syarat administrasi yang perlu disiapkan oleh pengurus surau. Pengurus Surau Al-Ikhlas dan warga Desa Arang Limbung juga memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi langsung mengenai pemetaan batas tanah serta proses pengangkatan nazhir yang sah secara hukum dan syariat.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi oleh BWI Kubu Raya ini, diharapkan Surau Al-Ikhlas Desa Arang Limbung dapat segera mengantongi legalitas hukum yang tuntas, sehingga jemaah dapat beribadah dan memakmurkan surau dengan tenang, aman, dan berkelanjutan.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
.jpeg?alt=media&token=e2234160-19aa-467d-a35f-398163eb6832)