Audiensi Dengan BPN kubu Raya
Sungai Raya - 4 Juni 2026, Dalam upaya mengamankan aset sosial-keagamaan umat dan meminimalisir potensi sengketa di masa depan, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Kubu Raya Jainal Abidin menggelar kunjungan audiensi resmi ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya berdasarkan surat permohonan audensi yang sudah masuk ke kantor Atr Bpn Kubu Raya. Pertemuan strategis ini difokuskan pada pembahasan program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang tersebar di seluruh wilayah Kubu Raya.
Kehadiran jajaran pengurus BWI Kubu Raya disambut langsung oleh perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya beserta jajaran pejabat struktural terkait. Pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif ini menjadi momentum krusial untuk menyamakan persepsi serta memotong jalur birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Dalam pembukanya, Ketua BWI Kabupaten Kubu Raya Jainal Abidin menyampaikan bahwa tanah wakaf memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan ekosistem keagamaan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial masyarakat. Namun, tanpa legalitas hukum yang kuat berupa sertifikat resmi, aset-aset ini sangat rentan terhadap gugatan atau alih fungsi seiring pergantian generasi.
"Banyak tanah wakaf di Kubu Raya yang secara fisik sudah berdiri masjid, musala, atau pesantren, namun secara administrasi hukum belum bersertifikat wakaf. Melalui audiensi ini, kami ingin membangun jalur koordinasi yang cepat dan taktis bersama ATR/BPN agar seluruh tanah umat ini mendapatkan kepastian hukum secepatnya," tegas Ketua BWI.
Pihak BWI juga memaparkan data pemetaan awal mengenai titik-titik tanah wakaf yang mendesak untuk segera diproses, baik yang dokumennya sudah parsial maupun yang masih memerlukan pendaftaran dari tahapan awal (alas hak). Merespons iktikad tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung penuh program percepatan ini. Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf, tempat ibadah, dan aset sosial keagamaan merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang selaras dengan instruksi Kementerian ATR/BPN.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
