BWI Kubu Raya Tinjau Lokasi Tanah Wakaf Dusun Mega Jaya Desa Mega Timur Kec. Sungai Ambawang
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai klaim bahwa tanah wakaf di RT 06 RW 04 Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dikembalikan kepada pihak ahli waris, perlu disampaikan klarifikasi dan penegasan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:
1. Tanah Wakaf Yang Sudah Diikrarkan Tidak Dapat Dikembalikan Kepada Wakif Maupun Ahli Waris
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf:
Status Wakaf Bersifat Keperdataan Tetap (Kekal/Abadi): Harta benda yang telah diikrarkan sebagai wakaf secara sah secara hukum telah lepas kepemilikannya dari Wakif (pemberi wakaf) maupun ahli warisnya, dan berpindah menjadi kepemilikan/hak milik umat (fungsional keagamaan dan sosial).
Larangan Pengalihan Status (Pasal 40 UU No. 41/2004): Harta benda wakaf yang telah diikrarkan dilarang:
a. Dijadikan jaminan;
b. Disita;
c. Dihibahkan;
d. Dijual;
e. Diwariskan;
f. Ditukar; atau
g. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Akta Ikrar Wakaf (AIW): Objek tanah tersebut telah terdaftar dan memiliki ketetapan hukum melalui Salinan Akta Ikrar Wakaf No. W2/201/III/2001 yang diterbitkan oleh PPAIW / KUA Kecamatan Sungai Ambawang. Pengunduran diri pengurus atau Nazhir sama sekali tidak membatalkan atau memutus status hukum wakaf atas tanah tersebut, melainkan hanya memicu mekanisme penggantian/penunjukan Nazhir baru oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
2. Pemeriksaan dan Pengecekan Langsung di Lapangan oleh Tim BWI Kab. Kubu Raya
Guna meluruskan informasi dan menjaga serta mengamankan aset wakaf milik umat di lokasi, Tim Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya telah turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.
Kegiatan peninjauan lapangan ini didampingi oleh instansi dan pihak-pihak terkait, antara lain:
Kepala Desa Mega Timur
Kepala KUA / PPAIW Kecamatan Sungai Ambawang
Maukuf 'Alaih (Penerima Manfaat / Pengelola Manfaat Wakaf)
3. Imbauan dan Penegasan Hukum
Pengunduran Diri Nazhir Bukan Penyerahan Kepada Ahli Waris: Surat Keputusan BWI mengenai pengunduran diri atau pergantian Nazhir adalah proses administratif untuk tata kelola kepengurusan wakaf, bukan surat pengembalian hak milik tanah kepada ahli waris.
Perlindungan Aset Umat: Setiap upaya untuk menguasai kembali, menjual, mengalihkan, atau merusak penanda/papan informasi tanah wakaf milik umat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memuat sanksi pidana maupun perdata sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui semua fihak bahwa pada prinsip Keabadian (Perpetuity), ketika ikrar wakaf diucapkan, harta tersebut bukan lagi milik pribadi wakif (pewakaf) atau ahli warisnya, melainkan milik Allah SWT yang dikelola oleh nazhir (pengelola) untuk kemaslahatan umat selamanya.
Dengan berdasarkan prinsip keabadian tersebut, maka tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 67 UU Wakaf,
Pelaku yang dengan sengaja menjual atau mengalihkan harta benda wakaf dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
