Sinergi BWI Kubu Raya dan Munzalan Pontianak Edukasi Mekanisme Pendaftaran Tanah Wakaf demi Kepastian Hukum Aset Umat
Sungai Raya --- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya bekerja sama dengan Baitulmaal Munzalan Indonesia (Pontianak) menggelar kegiatan sosialisasi terkait mekanisme pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini diambil untuk meningkatkan literasi nazhir serta masyarakat luas mengenai pentingnya pengamanan legalitas aset wakaf di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Banyak aset tanah wakaf masyarakat di Kubu Raya—seperti bangunan masjid, musala, pesantren, hingga pemakaman—hanya mengandalkan kesepakatan lisan atau dokumen di bawah tangan. Tanpa Sertifikat Hak Wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), aset tersebut rentan memicu sengketa kepemilikan di kemudian hari. Kolaborasi ini hadir untuk memberikan wawasan gamblang dan pendampingan prosedur pendaftaran yang sah secara hukum.
Alur dan Prosedur Pendaftaran Tanah Wakaf
Untuk mendaftarkan aset tanah wakaf di Kabupaten Kubu Raya hingga terbit sertifikat resmi, berikut tahapan yang dipaparkan dalam sosialisasi:
Persiapan Berkas Dokumen (Wakif & Nazhir)
Surat bukti kepemilikan tanah asal (Sertifikat Hak Milik / SPT / SKT).
Fotokopi KTP Wakif (Pemberi Wakaf) dan para Nazhir (Pengelola Wakaf).
Surat Pernyataan atau persetujuan dari pihak keluarga wakif.
Pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA
Pihak Wakif dan Nazhir menghadiri Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Proses pembacaan dan penandatanganan AIW disaksikan oleh minimal dua orang saksi.
Pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Dokumen AIW dan berkas pendukung disampaikan ke Kantah BPN Kabupaten Kubu Raya.
Petugas BPN melakukan pengukuran dan pemetaan lokasi tanah.
Penerbitan Sertifikat Hak Wakaf
BPN menerbitkan Sertifikat Hak Wakaf atas nama Nazhir yang berbadan hukum atau kelompok nazhir terdaftar.
Sinergi Kelembagaan untuk Percepatan
Kerja sama ini memanfaatkan jaringan dakwah Baitulmaal Munzalan Indonesia yang kuat untuk menjangkau para nazhir di tingkat tapak, sementara BWI Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi regulasi dan koordinasi bersama BPN. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengelola aset wakaf di Kubu Raya tidak ragu mendatangi KUA atau BWI untuk memproses legalitas asetnya demi menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!