Perkuat Legalitas Aset Umat, Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Wakaf Sukses Digelar di Masjid Ma'rifatillah Miftahul Jannah Desa Kapur
SUNGAI RAYA — Komitmen dalam menjaga dan mengamankan aset-aset keagamaan terus diperkuat hingga ke tingkat desa. Pengurus Masjid Ma'rifatillah Miftahul Jannah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Legalitas dan Tata Kelola Tanah Wakaf yang bertempat di kompleks Masjid Miftahul Jannah, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada.
Agenda strategis ini menghadirkan perwakilan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya. Turut hadir dalam acara ini pemerintah Desa Kapur, pengurus nazhir, tokoh agama, serta jemaah dan warga sekitar.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi mendalam mengenai alur pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga proses pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf secara resmi di BPN. Laju pertumbuhan wilayah Desa Kapur yang sangat pesat sebagai salah satu kawasan penyangga di Kecamatan Sungai Raya menjadikan kepastian hukum atas tanah tempat ibadah sebagai kebutuhan yang sangat mendesak.
Ketua Pengurus Masjid Ma'rifatillah Miftahul Jannah menyampaikan bahwa langkah legalisasi ini merupakan bentuk ikhtiar dan tanggung jawab penuh dalam menjaga amanah jariyah dari para wakif.
"Masjid Miftahul Jannah merupakan pusat kegiatan keagamaan dan pembinaan umat di lingkungan kita. Mengurus legalitas dan sertifikasi tanah wakafnya hingga tuntas adalah cara terbaik kita menghargai niat suci para wakif, sekaligus memagari aset ini agar aman dari potensi sengketa di masa mendatang," ungkapnya saat memberikan sambutan.
Selama kegiatan berlangsung, tim dari BPN Kubu Raya memaparkan persyaratan teknis serta kemudahan prosedur sertifikasi tanah wakaf. Sementara itu, pihak BWI dan Kemenag Kubu Raya memberikan pemahaman terkait kriteria dan tugas hukum nazhir dalam mengelola serta melestarikan kemanfaatan lahan wakaf.
Sesi diskusi interaktif dan konsultasi pemberkasan menjadi penutup acara, di mana para pengurus masjid dan warga Desa Kapur berkonsultasi langsung mengenai status dokumen tanah serta pemetaan batas lahan tempat ibadah setempat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan aset di Masjid Miftahul Jannah Desa Kapur dapat semakin tertib secara administrasi, terjamin secara hukum, dan memberikan ketenangan bagi umat dalam beribadah serta memakmurkan masjid.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
.jpeg?alt=media&token=2a68daf5-fe95-43a4-8fde-5a90af05dccd)