Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kubu Raya, Wakaf bukan sekadar menyerahkan aset, tapi tentang bagaimana manfaatnya bisa terus mengalir abadi. Di sinilah peran vital Nazhir—sang pengelola amanah harta wakaf.
Melalui kegiatan Sosialisasi Tugas dan Wewenang Nazhir, ditegaskan kembali bahwa Nazhir bukan pemilik aset, melainkan manajer yang bertanggung jawab mengadministrasikan, mengelola, serta mengembangkan potensi wakaf agar makin produktif dan berdampak luas bagi umat.
Sesuai UU No. 41 Tahun 2004, Nazhir kini dituntut tidak hanya amanah, tetapi juga profesional dan inovatif dalam mengelola aset—mulai dari tempat ibadah, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam upaya mengoptimalkan potensi dan transparansi pengelolaan wakaf, sosialisasi mengenai Tugas dan Wewenang Nazhir kembali digencarkan.
Nazhir memegang pilar utama dalam ekosistem wakaf. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Nazhir memiliki kedudukan hukum sebagai pengelola amanah—baik berbentuk perorangan, organisasi, maupun badan hukum.
Poin Penting Tugas & Wewenang Nazhir:
Legalitas & Administrasi: Memastikan seluruh legalitas tanah/aset wakaf tercatat resmi (AIW & sertifikasi).
Pengembangan Produktif: Mengembangkan nilai ekonomis aset wakaf agar menghasilkan kemanfaatan sosial (Mauquf 'Alaih).
Transparansi: Wajib memberikan laporan berkala serta menjaga agar peruntukan wakaf tidak disalahgunakan.
Melalui pemahaman tugas dan wewenang yang jelas, diharapkan para pengelola wakaf dapat bertransformasi menjadi Nazhir yang profesional, akuntabel, dan visioner demi kemaslahatan masyarakat luas.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
