Dorong Kepastian Hukum Aset Keagamaan: Isbat Wakaf menjadi Sulusi
KUBU RAYA – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, S.HI., M.H., menekankan pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas seluruh tanah maupun aset wakaf di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan acara sosialisasi pengelolaan wakaf dan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Jainal Abidin menyampaikan bahwa Isbat Wakaf menjadi solusi hukum krusial bagi aset-aset wakaf yang sudah berjalan lama namun belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) resmi. Permasalahan mendasar di lapangan kerap terjadi ketika wakif telah meninggal dunia atau ahli waris sulit dijangkau, sehingga penetapan Isbat Wakaf melalui Pengadilan Agama menjadi instrumen utama untuk mengesahkan keberadaan wakaf tersebut secara hukum.
"Pengelolaan wakaf tidak bisa lagi dilakukan hanya berdasar kebiasaan atau rasa saling percaya tanpa dokumen. Kepastian hukum sangat penting agar aset yang diperuntukkan bagi umat ini terlindungi dari potensi sengketa atau penguasaan kembali oleh pihak yang tidak berhak di masa mendatang," ujar Jainal Abidin.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Isbat Wakaf dan pengelolaan tanah wakaf mengacu pada payung hukum utama, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur asas, fungsi, serta kedudukan hukum harta benda wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, yang menjadi pedoman teknis tata cara pengikraran, pendaftaran, dan pengawasan aset wakaf.
Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia, yang melandasi tata kerja nazhir serta koordinasi lintas lembaga dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Guna mempercepat proses penyelesaian legalitas ini, BWI Kubu Raya terus memperkuat sinergi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Pengadilan Agama, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan administrasi bagi para pengurus atau nazhir di tingkat desa hingga kecamatan.
Di akhir sambutannya, Jainal Abidin mengimbau para nazhir masjid, mushalla, maupun lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Kubu Raya untuk segera mendaftarkan dan melengkapi dokumen administratif aset wakaf yang dikelola. Langkah aktif dari para pengelola aset dinilai sangat vital agar program sertifikasi tanah wakaf dapat terealisasi secara bertahap dan merata.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
