Kegiatan Penyerahan Sertifikat Wakaf
Penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Kubu Raya menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum atas aset-aset keagamaan masyarakat. Berkat sinergi antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah setempat, puluhan bidang tanah yang selama ini difungsikan untuk masjid, musala, pondok pesantren, hingga pemakaman umum kini resmi memiliki legalitas hukum yang sah.
Proses sertifikasi ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa lahan atau alih fungsi di masa depan. Bagi para nadhir (pengelola wakaf), kepemilikan sertifikat resmi memudahkan pengembangan fungsi lahan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh warga sekitar. Penyerahan sertifikat secara simbolis ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga amanah para wakif serta mengoptimalkan potensi tata kelola aset keagamaan secara transparan dan akuntabel di Kabupaten Kubu Raya.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
