AUDENSI BERSAMA BANK BSI AYANI KUBU RAYA PERIHAL WAKAF UANG
Kubu Raya --- audensin bersama Pimpinan Bank BSI Ayani Kubu Raya perihal Wakaf Uang. Yang mana wakaf uang merupakan penyerahan sejumlah uang tunai yang bersifat produktif dan tidak boleh berkurang nilainya, di mana hasil pengembangannya dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Program kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah Kubu Raya dan sekitarnya dalam menyalurkan wakaf uang secara aman, sah secara hukum, dan transparan melalui jaringan perbankan syariah. Lembaga / Nazhir (Pihak Pertama): Bertindak sebagai pihak yang mengelola, menginventarisasi, dan mendistribusikan manfaat/hasil kelolaan dana wakaf uang kepada penerima manfaat (mauquf 'alaih).
BSI KCP Kubu Raya A. Yani (Pihak Kedua): Bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang resmi ditunjuk oleh Pemerintah/Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menerima, memfasilitasi transaksi, dan memproses penerbitan sertifikat wakaf.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
