Sosialisasi Tanah Wakaf Di Pondok Pesantren Darul Ulum Kubu Raya
KUBU RAYA — Pondok Pesantren Darul Ulum Kubu Raya menggelar agenda Sosialisasi dan Pendampingan Legalitas Tanah Wakaf di kompleks pesantren. Kegiatan ini menghadirkan jajaran Pengurus Pondok Pesantren serta Kementerian Agama/Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya sebagai narasumber utama.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk fasilitas pendidikan dan ibadah santri. Mengingat pesatnya perkembangan wilayah di Kabupaten Kubu Raya, penataan administrasi dan pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf menjadi krusial guna mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Ketua BWI Kubu Raya Jainal Abidin menyampaikan bahwa pengelolaan tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk menjaga amanah para wakif. "Tanah wakaf ini adalah amanah agung dari masyarakat untuk keberlangsungan pendidikan Islam. Melalui legalitas yang sah di mata hukum dan negara, kita memastikan fasilitas dakwah ini terjaga hingga generasi mendatang," ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, Oleh ketua BWI Kubu Raya menjelaskan tata cara serta kemudahan prosedur pengurusan sertifikat tanah wakaf dari dokumen dasar seperti Surat Pernyataan Tanah (SPT) hingga terbitnya sertifikat resmi. Sementara itu, pihak BWI memberikan pendampingan terkait tata kelola nazhir dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Selain sesi pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan klinik layanan pemberkasan langsung, di mana para pengurus pesantren dan nazhir dapat berkonsultasi mengenai kendala dokumen tanah yang dimiliki. Melalui kegiatan ini, Ponpes Darul Ulum berkomitmen mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan terlindungi secara hukum demi kemandirian lembaga.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
