Upaya Pengamanan Aset Umat, Desa Arang Limbung Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf
Kembali

Upaya Pengamanan Aset Umat, Desa Arang Limbung Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Humas BWI Kubu Raya
Sosialisasi•Dipublikasikan pada 22 September 2026 pukul 00.00

Arang Limbung – Pemerintah Desa Arang Limbung bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar kegiatan Sosialisasi Edukasi dan Pengelolaan Tanah Wakaf bagi masyarakat setempat. Kegiatan ini berlangsung d Desa arang limbung dengan menghadiri puluhan tokoh agama, pengurus masjid/mushola (nazhir), serta perwakilan masyarakat.

Sosialisasi ini digelar guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Selama ini, sebagian besar tanah wakaf di wilayah perdesaan hanya didasarkan pada ikrar lisan atau kesepakatan kekeluargaan tanpa dokumen resmi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari, terutama saat terjadi pergantian generasi atau peningkatan nilai ekonomi lahan.

Kepala KUA Kecamatan Sungai Raya menekankan bahwa pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf merupakan langkah krusial untuk melindungi nilai guna aset keagamaan secara berkelanjutan. Melalui kepastian hukum, lokasi yang diperuntukkan bagi masjid, pemakaman, maupun lembaga pendidikan Islam dapat terinventarisasi dengan baik dan terhindar dari sengketa.

Dalam kesempatan yang sama, BWI Kubu Raya memaparkan tata cara dan kemudahan prosedur pendaftaran sertifikat tanah wakaf. Masyarakat diajak untuk aktif mendaftarkan tanah-tanah wakaf di lingkungannya agar terdaftar secara resmi dalam sistem pertanahan nasional tanpa dibebani proses yang rumit.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa arang limbung berharap para nazhir dan tokoh masyarakat segera mendata serta mengurus legalitas tanah wakaf yang ada di wilayah masing-masing. Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga amanah para pebuat wakaf (wakif) serta mengoptimalkan potensi aset keagamaan demi kemaslahatan masyarakat luas.

#Wakaf#Tanah#masyarakat#arang

Bagikan Berita Ini:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!