Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Melalui Mediasi dengan Ahli Waris di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang
Kembali

Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Melalui Mediasi dengan Ahli Waris di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang

Humas BWI Kubu Raya
Sosialisasi•Dipublikasikan pada 21 September 2026 pukul 00.00

Kubu Raya --- Sengketa terkait tanah wakaf yang dituntut kembali oleh ahli waris wakif (pemberi wakaf) merupakan persoalan pertanahan yang cukup marak terjadi di daerah berkembang, termasuk di wilayah Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ahli waris dan selaku pengurus nazhir oleh BWI Kubu Raya dilakukan Mediasi di kantor BWI Kubu Raya. Upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah atau mediasi menjadi langkah terbaik untuk menjaga kondusivitas antarwarga serta memastikan status hukum tanah tetap terjaga sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Latar Belakang dan Pokok Permasalahan

Di kawasan perdesaan seperti Desa Mega Timur, penyerahan tanah untuk fasilitas umum atau ibadah (seperti masjid, mushola, pemakaman, atau madrasah) umumnya didasari rasa saling percaya antarwarga. Permasalahan biasanya muncul ketika:

  • Wakif telah meninggal dunia dan ahli waris merasa tidak pernah dilibatkan dalam ikrar wakaf.

  • Tanah belum memiliki Sertifikat Tanah Wakaf resmi dari Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Kubu Raya.

  • Terjadi pemecahan atau peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di sekitar wilayah Sungai Ambawang yang memicu gugatan hak milik dari ahli waris.

Dasar Hukum Pengelolaan dan Mediasi Tanah Wakaf

Dalam hukum Indonesia, status tanah wakaf terlindungi secara tegas dan tidak dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau ditukar tanpa alasan hukum yang sah:

  1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf: Menegaskan bahwa harta benda wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan atau dialihkan haknya.

  2. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2018: Mengatur tata cara pendaftaran dan pengelolaan tanah wakaf.

  3. Penyelesaian Sengketa (Pasal 62 UU No. 41/2004): Mengamanatkan penyelesaian sengketa wakaf wajib menempuh jalur musyawarah/mediasi terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Agama.

Langkah-Langkah Proses Mediasi di Desa Mega Timur

  1. Pengumpulan Bukti & Pemetaan Objek

    Nadzir (pengelola wakaf) bersama Pengurus RT/RW dan Tokoh Masyarakat mengumpulkan saksi-saksi sejarah penyerahan tanah, batas-batas lahan, serta dokumen pendukung (seperti Surat Pernyataan Tanah / SPT).

  2. Pelibatan Pihak Mediasi (Mediasi Berjenjang)

    • Tingkat Desa: Kepala Desa Mega Timur mengundang pihak ahli waris, Nazhir, dan tokoh agama setempat untuk duduk bersama di Kantor Desa.

    • Tingkat Kecamatan & KUA: Mengikutsertakan KUA Kecamatan Sungai Ambawang (sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf / PPAIW) serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya.

  3. Perumusan Kesepakatan Perdamaian (Nolink Sengketa)

    Mediasi diarahkan untuk mengedukasi ahli waris mengenai nilai pahala jariyah serta kepastian status hukum tanah wakaf. Jika disepakati, dilakukan penyusunan kesepakatan tertulis.

  4. Legalisasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) & Sertifikasi BPN

    Setelah kesepakatan dicapai, KUA meresmikan AIW dan diteruskan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya untuk penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf agar terhindar dari sengketa di masa mendatang.

#Wakaf#Tanah#ahli#Desa

Bagikan Berita Ini:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!