Amankan Aset Tempat Ibadah, Sosialisasi Legalitas Tanah Wakaf Digelar di Masjid Ma'rifatillah Dusun Sidomulyo Desa Limbung
Kembali

Amankan Aset Tempat Ibadah, Sosialisasi Legalitas Tanah Wakaf Digelar di Masjid Ma'rifatillah Dusun Sidomulyo Desa Limbung

Humas BWI Kubu Raya
Sosialisasi•Dipublikasikan pada 14 September 2026 pukul 00.00

SUNGAI RAYA — Langkah nyata dalam mengamankan aset keagamaan masyarakat terus digalakkan. Pengurus Masjid Ma'rifatillah menggelar acara Sosialisasi Legalitas dan Tata Kelola Tanah Wakaf yang berlangsung di Masjid Ma'rifatillah, Dusun Sidomulyo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Agenda ini dihadiri oleh jajaran narasumber dari BWI Kabupaten Kubu Raya serta perwakilan Kementerian Agama Turut hadir dalam kegiatan ini perangkat Desa Limbung, pengurus nazhir, tokoh masyarakat Dusun Sidomulyo, serta para pengelola tempat ibadah di wilayah sekitar.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pentingnya pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf secara resmi oleh pemerintah. Mengingat kawasan Desa Limbung di Kecamatan Sungai Raya berkembang sangat pesat, kepastian hukum atas tanah tempat ibadah dan fasilitas sosial menjadi hal yang sangat krusial.

Ketua Pengurus Masjid Ma'rifatillah Dusun Sidomulyo menekankan bahwa penataan administrasi tanah wakaf adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dalam menjaga amanah para wakif.

"Masjid Ma'rifatillah ini berdiri atas kedermawanan warga yang mewakafkan tanahnya demi kemaslahatan umat. Tugas kita generasi penerus adalah memastikan legalitas hukumnya kuat dan bersertifikat resmi, sehingga bangunan masjid serta fasilitas pendukungnya aman dari potensi sengketa di masa depan," tegasnya dalam sambutan.

Dalam sesi materi, perwakilan BPN Kubu Raya memaparkan alur serta kemudahan prosedur permohonan sertifikat wakaf gratis melalui program percepatan pertanahan. Sementara itu, narasumber dari BWI dan Kemenag Kubu Raya membekali peserta mengenai syarat keabsahan pengangkatan Nazhir dan tata cara penerbitan AIW yang sesuai dengan regulasi dan syariat Islam.

Antusiasme warga Dusun Sidomulyo terlihat pada sesi tanya jawab dan konsultasi dokumen. Pengurus masjid serta warga setempat memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi langsung terkait pemberkasan tanah dan kejelasan batas-batas lahan masjid.

Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, diharapkan Masjid Ma'rifatillah beserta aset-aset wakaf lainnya di Desa Limbung dapat segera mengantongi sertifikat resmi, sehingga pelayanan ibadah dan kegiatan keagamaan bagi masyarakat dapat berjalan aman, tenteram, dan berkelanjutan.

#Raya#masjid#Wakaf#marifatillah

Bagikan Berita Ini:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!