Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Masjid Al Hidayah
Kubu Raya --- Dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi sarana ibadah serta memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di lingkungan masyarakat, pengurus DKM bersama tokoh masyarakat setempat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi dan Pengelolaan Tanah Wakaf.
Kegiatan yang berlangsung di area ruang utama masjid ini dihadiri oleh jemaah, perwakilan pengurus masjid sekitar, serta ahli waris dari para wakif. Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua DKM yang menekankan bahwa tertib administrasi wakaf merupakan bentuk tanggung jawab moral dan agama dalam menjaga amanah umat.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai tata cara pendaftaran ikrar wakaf hingga penerbitan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penjelasan difokuskan pada tiga aspek utama:
Pemahaman mengenai kedudukan hukum tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Peran serta kewajiban nazhir dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara transparan.
Penegasan bahwa tanah yang telah diwakafkan tidak dapat dijual, diwariskan, atau dialihkan fungsinya di luar kemaslahatan umat.
Antusiasme peserta terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung. Banyak jemaah dan ahli waris berdiskusi secara langsung mengenai dokumen penunjang yang dibutuhkan serta alur pengurusan sertifikasi tanah tempat ibadah yang selama ini belum terdaftar secara legal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat memiliki kesadaran yang sama mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf. Langkah ini menjadi pijakan kuat untuk memastikan keberadaan masjid dan fasilitas keagamaan lainnya tetap aman, tertib secara hukum, serta membawa manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!