Menjamin Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Sosialisasi Legalitas Tanah Wakaf Sukses Digelar di Masjid Nur Fitrah Desa Teluk Kapuas
SUNGAI RAYA — Langkah konkret dalam menata dan mengamankan aset-aset wakaf terus digiatkan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Pengurus Masjid Nur Fitrah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Legalitas dan Tata Kelola Tanah Wakaf yang berlangsung di kompleks Masjid Nur Fitrah, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
Agenda ini diselenggarakan atas kerja sama pengurus masjid dengan menggandeng narasumber dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Desa Teluk Kapuas, para pengurus nazhir, tokoh masyarakat, serta perwakilan pengelola rumah ibadah di lingkungan sekitar.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman utuh mengenai tahapan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga proses sertifikasi tanah wakaf secara resmi. Sebagai wilayah di Kecamatan Sungai Raya yang mengalami perkembangan pemukiman amat pesat, penetapan batas dan kepastian legalitas hukum atas tanah masjid di Desa Teluk Kapuas menjadi prioritas utama.
Ketua Pengurus Masjid Nur Fitrah menegaskan bahwa penataan administrasi tanah merupakan bentuk tanggung jawab moral pengurus dalam menjaga amanah jariyah dari para wakif.
"Masjid Nur Fitrah berdiri dan berkembang berkat ketulusan para wakif yang menyerahkan lahannya untuk kepentingan ibadah umat. Tugas kita sebagai pengelola adalah memastikan amanah tersebut memiliki kepastian hukum yang sah dan bersertifikat resmi, sehingga terhindar dari potensi permasalahan tanah di masa depan," paparnya dalam sambutan.
Dalam pemaparannya, perwakilan BPN Kubu Raya menyampaikan materi mengenai kemudahan alur pendaftaran tanah wakaf serta kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan. Sementara itu, pihak Kemenag dan BWI Kubu Raya memberikan pembekalan terkait legalitas pengangkatan Nazhir dan prinsip-prinsip tata kelola aset wakaf sesuai ketentuan syariat dan undang-undang.
Acara diakhiri dengan sesi konsultasi pemberkasan dan diskusi interaktif, di mana pengurus Masjid Nur Fitrah dan warga Desa Teluk Kapuas memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog langsung dengan pihak BPN dan Kemenag mengenai kelengkapan berkas lahan masjid.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, diharapkan Masjid Nur Fitrah Desa Teluk Kapuas segera mengantongi Sertifikat Tanah Wakaf yang sah, sehingga seluruh kegiatan peribadatan dan pembinaan keagamaan masyarakat dapat berjalan dengan tenang, aman, dan berkelanjutan.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
