Sosialisasi Legalitas Tanah Wakaf di Paret Cik Minah Sungai Kakap Berlangsung Sukses
SUNGAI KAKAP – Ratusan warga dan pengurus rumah ibadah memadati aula pertemuan Paret Cik Minah, Desa Sungai Kakap, untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tata cara sertifikasi dan legalitas tanah wakaf. Acara ini diselenggarakan guna memberikan pemahaman mendalam bagi masyarakat mengenai pentingnya mencatatkan aset keagamaan secara hukum.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Dalam pemaparannya, para ahli menekankan bahwa pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf sangat krusial untuk mencegah sengketa lahan di kemudian hari serta memastikan kelanjutan pemanfaatan tanah bagi kepentingan umat.
Poin Utama Sosialisasi
Kemudahan Prosedur: Penjelasan tahapan pengurusan dokumen mulai dari tingkat KUA hingga penerbitan sertifikat resmi oleh BPN.
Pencegahan Sengketa: Imbauan agar seluruh tanah wakaf, baik untuk masjid, musala, maupun pemakaman, segera dilindungi secara hukum guna menghindari konflik kewarisan di masa depan.
Tata Kelola Nazhir: Pembekalan bagi para pengelola tanah wakaf (nazhir) agar dapat mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara produktif dan transparan.
Masyarakat Paret Cik Minah menyambut positif inisiatif ini. Melalui sosialisasi tersebut, para pengurus tempat ibadah kini memiliki panduan yang jelas untuk mengurus administrasi tanah wakaf di wilayah mereka agar terdata secara legal dan aman.
Bagikan Berita Ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!