Wakaf Uang
Wakaf - Wakaf Uang

Wakaf Uang

LEMBAGA KENAZHIRAN BWI KKR
Nazir
LEMBAGA KENAZHIRAN BWI KKR
Terverifikasi BWI
Dana terkumpul
Rp 20.000
Status
Tanpa Batas
0 Wakif
Tanpa Batas
BWI Kubu Raya
Aplikasi Android

Lebih Mudah lewat Aplikasi BWI

Pantau update penyaluran wakaf, riwayat donasi, dan notifikasi kebaikan langsung di smartphone Anda.

TEMUKAN DIGoogle Play
Resmi di Google Play Store

Cerita Wakaf

Wakaf Uang adalah program yang dijalankan oleh BWI Kubu Raya di diperuntukan untuk kemaslahatan umat dan kesejahteraan msyarakat, dengan penyerahan sejumlah uang tunai oleh seseorang atau badan hukum untuk dikelola secara produktif oleh pengelola wakaf, dengan nilai pokok uang yang anda wakafkan akan dijamin tetap utuh, abadi, dan tidak berkurang sedikitpun hanya hasil keuntungan pengelolaannya saja yang disalurkan terus menerus atau imbal hasil dari investasi yang dialokasikan untuk membangun sekolah, sarana kesehatan, tempat ibadah, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Inilah sedekah jariyah terbaik yang pahalanya akan terus mengalir tiada putus, menjadi bekal abadi kita di akhirat kelak.

Aksesibel: Berbeda dengan wakaf barang tidak bergerak seperti tanah atau bangunan yang membutuhkan biaya besar, wakaf uang memungkinkan siapa saja untuk berwakaf sesuai dengan kemampuan nominal masing-masing.

​Di Indonesia, keabsahan wakaf uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta didukung oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 yang menyatakan bahwa hukum wakaf uang adalah boleh.

Kabar Terbaru (Laporan) (0)

Belum ada kabar terbaru untuk kampanye ini.

Wakif (0)

Belum ada wakif. Jadilah yang pertama memberikan kebaikan!

Wakaf Sekarang