Wakaf Uang adalah program yang dijalankan oleh BWI Kubu Raya di diperuntukan untuk kemaslahatan umat dan kesejahteraan msyarakat, dengan penyerahan sejumlah uang tunai oleh seseorang atau badan hukum untuk dikelola secara produktif oleh pengelola wakaf, dengan nilai pokok uang yang anda wakafkan akan dijamin tetap utuh, abadi, dan tidak berkurang sedikitpun hanya hasil keuntungan pengelolaannya saja yang disalurkan terus menerus atau imbal hasil dari investasi yang dialokasikan untuk membangun sekolah, sarana kesehatan, tempat ibadah, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Inilah sedekah jariyah terbaik yang pahalanya akan terus mengalir tiada putus, menjadi bekal abadi kita di akhirat kelak.
Aksesibel: Berbeda dengan wakaf barang tidak bergerak seperti tanah atau bangunan yang membutuhkan biaya besar, wakaf uang memungkinkan siapa saja untuk berwakaf sesuai dengan kemampuan nominal masing-masing.
Di Indonesia, keabsahan wakaf uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta didukung oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 yang menyatakan bahwa hukum wakaf uang adalah boleh.
